singa nomor togelnya berapa

gm21.info - Viral Video Jentik Hitam di AMDK Galon Tersegel, Ini Tanggapan GAPMMI

2024-10-06 15:00:54

gm21.info,erek erek landak,gm21.info
JPNN.com » Nasional » Humaniora » Viral Video Jentik Hitam di AMDK Galon Tersegel, Ini Tanggapan GAPMMI

Viral Video Jentik Hitam di AMDK Galon Tersegel, Ini Tanggapan GAPMMI

Kamis, 25 Juli 2024 – 10:16 WIB Viral Video Jentik Hitam di AMDK Galon Tersegel, Ini Tanggapan GAPMMIFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKetua GAPMMI Adhi Lukman memberikan tanggapan atas video viral yang memperlihatkan jentik hitam di AMDK galon tersegel. ilustrasi. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) menanggapi video viral yang memperlihatkan air mineral dalam kemasan (AMDK) galon merek Aqua yang masih tersegel, tetapi di dalamnya terdapat jentik-jentik hitam.

Ketua GAPMMI Adhi Lukman menyayangkan sikap konsumen yang memilih memviralkan video Aqua berjentik hitam dibanding menghubungi produsen.
Padahal, video keberadaan jentik tersebut masih berusaha diverifikasi oleh produsen.

"Harusnya konsumen menghubungi pusat layanan konsumen. Apalagi perusahaan besar, harusnya punya pusat layanan," kata Adhi Lukman dalam keterangannya, Kamis (25/7).

Baca Juga:
  • Viral Video Jentik Hitam di AMDK Galon Tersegel, Begini Kata Pihak Aqua & YLPK Jatim

Adhi berpendapat konsumen seharusnya mengonfirmasi keberadaan produk kurang sempurna itu kepada produsen.

Bukan malah memviralkan keberadaan produk yang masih belum terkonfirmasi kebenarannya lantaran berpotensi menimbulkan fitnah, dan bahkan sampai membuat sesi live khusus membahas produk dimaksud.

Adhi juga menyayangkan sikap konsumen yang mempersulit tim Aqua untuk melakukan verifikasi galon air berisi jentik hitam tersebut.

Baca Juga:
  • Konsumen Tak Percaya Hoaks Galon Polikarbonat Sebabkan Autis

Padahal, verifikasi diperlukan guna mengetahui penyebab terjadinya ketidaklaziman dalam produk yang dikeluhkan.

Terpisah, Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengungkapkan potensi ancaman pidana bagi penyebar berita palsu alias hoaks.