singa nomor togelnya berapa

live chat bola 168 - Suap Abdul Gani Kasuba Rp4,4 Miliar Diserahkan Bertahap

2024-10-06 21:20:26

live chat bola 168,welkom to hk,live chat bola 168
Suap Abdul Gani Kasuba Rp4,4 Miliar Diserahkan Bertahap
Muhaimin Syarif berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Rasuna Said, Jakarta, Kamis (12/9/2024).(MI/Susanto)

EKS Ketua DPD Maluku Utara (Malut) Partai Gerindra Muhaimin Syarif didakwa memberikan suap sebesar Rp4.477.200.000 secara bertahap kepada mantan Gubernur Malut Abdul Gani. 

Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan pemberian suap kepada Kasuba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (2/10/2024) lalu.

“Terdakwa (Muhaimin) telah memberikan uang secara bertahap,” kata jaksa dalam dakwaan yang dikutip pada Jumat (4/10/2024).

Baca juga : Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Terseret Suap Perizinan Tambang Abdul Gani

Uang itu dimaksudkan untuk memengaruhi jabatan Abdul Gani agar memberikan sejulah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Malut kepada Muhaimin. Waktu kejadian dikisar pada 2021 sampai 2023.

“(Uang) berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya yaitu karena Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara,” ujar jaksa.

Selain itu, suap ini juga dimaksudkan untuk penerbitan rekomendasi atau usulan gubernur untuk pengajuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Malut pada 2021 sampai 2022. Duit yang diterima bisa membuat Abdul Gani menabrak aturan yang ada.

Baca juga : Sering Mangkir Pemeriksaan, Eks Ketua DPD Gerindra Malut Ditangkap KPK

Untuk barang dan jasa, Abdul Gani menerima 10-15% duit proyek dari Muhaimin. Total, ada 12 paket pekerjaan yang sudah didapatkan oleh politikus Gerindra tersebut.

Nominal tiap proyek berbeda. Paling besar menyentuh Rp84,1 miliar yakni tender penmbangunan lanjutan Rumah Sakit Umum Sofifi.

Sementara itu, untuk suap WIUP, ada 44 surat rekomendasi yang sudah diterima Muhaimin. Kebanyakan ada di Halmahera Tengah dan Pulau Taliabu.

Dalam kasus ini, Muhaimin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (Can/P-3)