singa nomor togelnya berapa

auto7slot login - Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi

2024-10-07 01:33:16

auto7slot login,captogel login,auto7slot login
JPNN.com » Nasional » Hukum » Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi

Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi

Senin, 10 Juni 2024 – 11:02 WIB Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara KriminalisasiFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comHabib Rizieq Shihab bebas murni hari Ini atas perkara kriminalisasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Muhammad Rizieq Shihab bebas murni pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024.

Deddy mengatakan masa pembimbingan terhadap Habib Rizieq berakhir karena telah selesai menjalani masa pembimbingan kemasyarakatan berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan menteri maupun pimpinan lembaga.

“?Masa pembimbingan berakhir tanggal 10 Juni 2024 dan menerima surat pengakhiran bimbingan yang ditandatangani oleh Kepala Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas I Jakarta Pusat,” ucap Deddy dikonfirmasi dari Jakarta, Senin.

Baca Juga:
  • Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman

Deddy mengatakan Rizieq Shihab telah melaksanakan dengan tertib pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, setelah sebelumnya bebas bersyarat dan keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada 20 Juli 2022.

?”Selama menjalani pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, yang bersangkutan melaksanakan dengan tertib sesuai dengan jadwal pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta Pusat,” ucapnya.

Penasihat Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar juga membenarkan bahwa kliennya telah selesai menjalani seluruh tahapan masa pembebasan bersyarat.

Baca Juga:
  • Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR

Bebasnya Rizieq, kata dia, tertuang dalam Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

“Klien kami hari ini, Senin, 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau,” kata dia dikonfirmasi dari Jakarta, Senin.