singa nomor togelnya berapa

paito cambodia bospaito - Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan

2024-10-06 21:04:05

paito cambodia bospaito,buku mimpi 85,paito cambodia bospaito
JPNN.com » Nasional » Hukum » Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan

Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan

Kamis, 25 April 2024 – 14:47 WIB Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke PengadilanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comRafael Alun Trisambodo. Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori kasasi terhadap putusan soal perampasan aset terdakwa Rafael Alun Trisambodo melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

"Tim jaksa masih tetap berkomitmen merampas berbagai aset milik terdakwa untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/4).

Ali menerangkan Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, sebelumnya telah menyatakan kasasi dan hari ini telah menyerahkan kontramemorinya melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Baca Juga:
  • Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya

"Dalil memori kasasi Tim Jaksa pada intinya juga meminta agar majelis hakim tingkat Kasasi mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset," ujarnya.

Selain itu, Tim Jaksa dalam kontra memorinya telah membantah dalil kasasi yang diajukan terdakwa Rafael Alun dan tim penasihat hukumnya melalui kontramemori kasasi tersebut.

Sebelumnya tim jaksa KPK pada Kamis (28/3), menyatakan kasasi melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga:
  • Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja

Ali menerangkan salah satu analisis tim jaksa KPK adalah tentang pertimbangan majelis hakim mengenai aset rumah yang dikembalikan, di antaranya berlokasi di Simprug Golf XV No. 29 Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan seluruh aset yang dimiliki terdakwa adalah dari hasil korupsi, namun dalam pertimbangan status barang bukti diputus dikembalikan sehingga terjadi inkonsistensi dalam poin amar dimaksud," ujarnya.