bgi live - Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan di Madiun Ini
2024-10-09 12:07:53
Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan di Madiun Ini
Senin, 15 Juli 2024 – 10:50 WIB Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Sintec Industri Indonesia yang berlokasi di Madiun dengan hasil produksi berupa sepatu pada Kamis (11/7). Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukaijpnn.com, MALANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Sintec Industri Indonesia yang berlokasi di Madiun dengan hasil produksi berupa sepatu pada Kamis (11/7).
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II Agus Sudarmadi mengatakan pemberian izin ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai, yaitu sebagai trade facilitatordan industrial assistance.
Tak hanya itu, kata Agus, ini menjadi izin kawasan berikat kedua yang diterbitkan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II pada 2024.
Baca Juga:- Bea Cukai Tunjukkan Keseriusan dalam Tangani Perdagangan Ilegal Satwa, Simak
Dia juga menyampaikan komitmen Kanwil Bea Cukai Jatim II untuk membantu para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya melalui pemberian fasilitas kepabeanan.
"Diharapkan mereka akan memiliki keunggulan kompetitif dan dapat dalam pasar internasional yang akan sangat berpengaruh terhadap pergerakan, kemajuan, dan perkembangan indsutri dalam negeri," ujar Agus.
Agus mengatakan komitmen dari perusahaan juga menjadi concernagar proses bisnis yang dijalankan sesuai dengan rules dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Teluk Nibung
Fasilitas kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya untuk diekspor.
Penerima fasilitas kawasan berikat akan mendapatkan manfaat berupa efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) atau pelabuhan, kemudahan fasilitas fiskal, dan membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil.