singa nomor togelnya berapa

slot demo lucky lightning - Atur Lalin Libur Nataru, Pemerintah Terbitkan SK Bersama

2024-10-07 06:56:34

slot demo lucky lightning,jj99 slot,slot demo lucky lightning
JPNN.com » Ekonomi » Bisnis » Atur Lalin Libur Nataru, Pemerintah Terbitkan SK Bersama

Atur Lalin Libur Nataru, Pemerintah Terbitkan SK Bersama

Kamis, 07 Desember 2023 – 21:42 WIB Atur Lalin Libur Nataru, Pemerintah Terbitkan SK BersamaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPembatasan angkutan barang saat libur natal dan tahun baru (Nataru). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 resmi diterbitkan pada Rabu, (5/12).

Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjend Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian.

Dirjen Hendro menyampaikan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.

Baca Juga:
  • Gelar Mudik Gratis Saat Libur Nataru, Kemenhub Siapkan 3.600 Kursi dan Angkutan 120 Sepeda Motor

"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," ujar Dirjen Hendro di Jakarta, Kamis (7/12).

Adapun penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/ tidak flow (contra flow).

Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.

Baca Juga:
  • Jelang Nataru, PELNI Pasang Alat Keselamatan Baru di Kapal

Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.

Terkait pembatasan, kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.