singa nomor togelnya berapa

erek-erek 20 - KoinWorks Ajak Pengguna Lapor Pajak Lebih Mudah Lewat Fitur Ini

2024-10-06 22:44:51

erek-erek 20,rtp tiki4d,erek-erek 20
JPNN.com » Ekonomi » Pajak » KoinWorks Ajak Pengguna Lapor Pajak Lebih Mudah Lewat Fitur Ini

KoinWorks Ajak Pengguna Lapor Pajak Lebih Mudah Lewat Fitur Ini

Kamis, 07 Maret 2024 – 15:17 WIB KoinWorks Ajak Pengguna Lapor Pajak Lebih Mudah Lewat Fitur IniFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comWarga melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KoinWorks mengumumkan pembaruan signifikan pada layanannya.

Mulai kuartal pertama 2024, para pendana di platform KoinWorks kini bisa dengan mudah mengakses bukti potong pajak atas pendapatan bunga secara langsung melalui aplikasi KoinWorks.

“Bukti pemotongan PPh dibutuhkan para pendana sebagai bukti kredit pajak dalam menghitung PPh dan melaporkan SPT tahunan, yang dilakukan setiap awal tahun. Hal ini juga menjadi tanggung jawab KoinWorks untuk memberikan informasi yang transparan dan mudah diakses melalui aplikasi," ujar Jonathan Bryan, Chief of Wealth Management.

Baca Juga:
  • Kurangi Jejak Karbon, KoinWorks Tanam Pohon Mangrove Bersama Pendana dan Peminjam

Dengan pembaruan ini, para pemberi pinjaman memiliki aksesibilitas yang lebih mudah, dan mengurangi masalah administratif dalam memperoleh rincian pemotongan pajak dari bunga yang didapat.

Melalui fitur unduh dalam aplikasi, dokumen dapat diakses kapan saja dengan lebih nyaman. Layanan ini sekaligus menjadi komitmen KoinWorks untuk terus meningkatkan pengalaman pengguna.

Dalam perannya sebagai pihak pemotong pajak penghasilan, KoinWorks menjalankan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Pada peraturan ini, penyelenggara P2P Lending yang telah terdaftar ditunjuk sebagai pemotong pajak penghasilan atas bunga yang diterima oleh para pendana.

Baca Juga:
  • Singkirkan 45 Pesaing, SIG Raih Best Paper Award di Ajang ICSEEA 2024

Ketentuan pendana yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap dipotong PPh pasal 23 dengan tarif 15% bagi yang memiliki NPWP atau 30% bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.

Peraturan ini juga dikenakan untuk pendana yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri melalui pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.