singa nomor togelnya berapa

cumi123 - Kenaikan Gaji Berkala & Tamsil PPPK Bukan Prioritas, Kepala Daerah Sibuk Pilkada, Kocak!

2024-10-06 17:43:43

cumi123,skor tadi malam indonesia vs thailand,cumi123
JPNN.com » Nasional » Humaniora » Kenaikan Gaji Berkala & Tamsil PPPK Bukan Prioritas, Kepala Daerah Sibuk Pilkada, Kocak!

Kenaikan Gaji Berkala & Tamsil PPPK Bukan Prioritas, Kepala Daerah Sibuk Pilkada, Kocak!

Senin, 22 Juli 2024 – 20:45 WIB Kenaikan Gaji Berkala & Tamsil PPPK Bukan Prioritas, Kepala Daerah Sibuk Pilkada, Kocak!Facebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKetua ASN PPPK sekaligus Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri. Foto dok. Jufri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menjelang Pilkada serentak 27 November 2024, para kepala daerah (kada) tidak fokus lagi pada nasib PPPK, apalagi honorer. 

Para kada dinilai abai dalam memenuhi kenaikan gaji berkala (KGB) dan tambahan penghasilan (tamsil). 

Begitu juga dengan penuntasan masalah honorer melalui pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga:
  • 2.271 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Agus Fatoni Sampaikan Pesan Begini

"Di Bondowoso pejabatnya lagi sibuk memikirkan pilkada sehingga lalai memberikan hak-hak PPPK, di antaranya KGB dan tamsil yang semestinya sudah diterima teman-teman ASN PPPK. Kocak," kata Ketua ASN PPPK sekaligus Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri kepada JPNN.com, Senin (22/7).

Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan mengenai tamsil. Namun, masih belum ada tindaklanjut. Padahal, sebentar lagi perubahan anggaran.

Jufri pun meminta para kada jangan hanya memikirkan jabatan dan mengabaikan hak-hak ASN PPPK. 

Baca Juga:
  • Ekowi: Sudah Akhir Juli, Pendaftaran PPPK 2024 Belum Dimulai, Ada Apakah?

"Berani mengangkat PPPK berarti siap memberikan hak-haknya. Kalau kenaikan gaji berkala dan tamsil tidak diberikan, apa bedanya PPPK dengan honorer," tegasnya. 

Jufri menambahkan kondisi makin ruwet karena sampai saat ini belum ada regulasi turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).