singa nomor togelnya berapa

togelbarat link alternatif - Fatmawati Heran Ada Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Masih Bebas

2024-10-06 12:57:16

togelbarat link alternatif,live chat bartogel,togelbarat link alternatif
JPNN.com » Nasional » Hukum » Fatmawati Heran Ada Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Masih Bebas

Fatmawati Heran Ada Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Masih Bebas

Rabu, 04 September 2024 – 00:30 WIB Fatmawati Heran Ada Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Masih BebasFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comFatmawati (tengah) merasa heran ada terdakwa kasus pemalsuan surat yang perkaranya sudah bergulir di PN Jaktim hingga kini masih bebas. Foto: Supplied for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sidang keempat kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen dengan terdakwa Sofyan Yacob, Aan Asiani serta Rasam digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/9).

Kasus ini bergulir setelah Fatmawati melaporkan para terdakwa ke Polda Metro Jaya pada 2023 lalu.

Kasus bermula saat Fatmawati binti Melih berniat mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2018, terkendala.

Baca Juga:
  • Komisi II DPR Turut Sebarluaskan PTSL Agar Masyarakat Terima Manfaat Tanah Bersertifikat

Tanah miliknya seluas 1.690M2 yang dibeli dari Deglog bin Degung yang terletak di RT 002/RW 04, Kel. Pondok Ranggon, Pasar Rebo, Jakarta timur ternyata diakui pula kepemilikannya oleh AA.

“Ketika akan mengurus SHM tanah melalui program PTSL pada 2018 lalu saya kaget, karena diperlihatkan dua lembar kuitansi saya sebagai pemilik tanah telah menjual tanah tersebut kepada AA,” ujar Fatmawati, Selasa (3/9).

Fatmawati kemudian membawa kasus tersebut ke meja hijau karena merasa memiliki data-data pembelian tanah seperti Akta Jual Beli (AJB).

Baca Juga:
  • Hadiri Pameran Kemerdekaan RI, Hasto Beli 1 Lukisan Bu Fat yang Dipajang di Sekolah Partai

Kemudian, girik lengkap dengan nomor persil, PBB yang dibayar setiap tahun sejak 1975 hingga 2022, surat keterangan tidak sengketa, tidak pernah digadaikan atau dijual serta dimilikinya Nomor Induk Bidang (NIB).

Fatmawati maupun kuasa hukumnya kini mempertanyakan mengapa masih ada terdakwa yang belum ditahan?