singa nomor togelnya berapa

badut 2d togel - Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara

2024-10-07 04:48:47

badut 2d togel,arti mimpi melihat teman kecelakaan,badut 2d togel
JPNN.com » Daerah » Kep. Riau » Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara

Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara

Sabtu, 20 April 2024 – 15:05 WIB Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun PenjaraFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo. ANTARA/Ogen

jpnn.com - TANJUNGPINANG- Polisi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Hasan, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan bahwa Hasan terancam pidana penjara delapan tahun setelah menjadi tersangka kasus tersebut.

"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 264 Ayat 1 Ke-1e KUHP dengan ancaman penjara delapan tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun," kata AKBP Riky di kantornya, Jumat (19/4).

Baca Juga:
  • Siskaeee Kapan Disidang? Polisi Beri Penjelasan Begini

Dia mengatakan pihaknya akan memanggil kembali pj wali kota Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Sebelumnya, yang bersangkutan juga sudah dipanggil penyidik Polres Bintan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan kasus pemalsuan surat tanah.

Selain itu, kata Riky, penyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas keterlibatan pj wali kota Tanjungpinang sebagai pejabat negara dalam kasus tersebut.

Baca Juga:
  • Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka

"Polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan kooperatif," ungkap perwira menengah Polri, itu.

AKBP Riky menjelaskan bahwa penyidik resmi menetapkan pj wali kota Tanjungpinang sebagai tersangka bersama dua orang lainnya berinisial R dan B terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat di atas lahan milik PT Bintan Property Indo di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.