singa nomor togelnya berapa

waktu yang digunakan dalam permainan softball disebut - PT Jakarta Perkuat Vonis terhadap Karen Agustiawan

2024-10-06 23:18:53

waktu yang digunakan dalam permainan softball disebut,erek pembunuhan,waktu yang digunakan dalam permainan softball disebut
JPNN.com » Nasional » Hukum » PT Jakarta Perkuat Vonis terhadap Karen Agustiawan

PT Jakarta Perkuat Vonis terhadap Karen Agustiawan

Rabu, 11 September 2024 – 13:56 WIB PT Jakarta Perkuat Vonis terhadap Karen AgustiawanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comMantan dirut Pertamina Karen Agustiawan. Foto Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Karen sebelumnya divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024,” dikutip dari amar putusan yang diakses dari situs Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Amar putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno, serta beranggotakan hakim Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik, pada Jumat (30/8).

Baca Juga:
  • Soal Kasus LNG CCL, KPK Fokus Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,8 Triliun

Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, namun hanya melakukan perubahan terbatas pada amar putusan terkait barang bukti.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST, tanggal 24 Juni 2024, diubah pada bagian terkait barang bukti.

Sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan, sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam proses hukum lain yang melibatkan tersangka lain, yaitu Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

Baca Juga:
  • Permintaan Gas Domestik Meningkat, Indonesia Berpotensi Impor LNG

Namun, selain perubahan terkait barang bukti tersebut, Pengadilan Tinggi secara tegas menguatkan amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.