singa nomor togelnya berapa

durian 4d - Yusril Minta Perlindungan Hukum Pada Presiden Terkait Kasus Lahan di Musi Banyuasin

2024-10-06 14:47:53

durian 4d,okestream apk,durian 4d
JPNN.com » Nasional » Hukum » Yusril Minta Perlindungan Hukum Pada Presiden Terkait Kasus Lahan di Musi Banyuasin

Yusril Minta Perlindungan Hukum Pada Presiden Terkait Kasus Lahan di Musi Banyuasin

Selasa, 24 September 2024 – 01:22 WIB Yusril Minta Perlindungan Hukum Pada Presiden Terkait Kasus Lahan di Musi BanyuasinFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comIlustrasi - Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA – Kuasa hukum PT SKB Yusril Ihza Mahendra melayangkan surat, memohon perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo atas kasus lahan yang ditanganinya.

Dalam surat permohonannya Yusril menyebut SKB telah memiliki izin lengkap mengelola perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Namun, pihak dari GPU mengeklaim sebagian lahan dimaksud berada di wilayah izin pertambangan mereka.

Baca Juga:
  • Resmikan Smelter Tembaga, Jokowi: Kebutuhan Produk Harus Bergantung pada Indonesia

Yusril juga mengatakan pemilik SKB yakni Kemas H. Halim Ali atau Haji Halim, telah mempekerjakan hingga delapan ribu pekerja melalui berbagai unit usahanya.

Dihitung beserta keluarga pekerja, maka setidaknya ada sekitar 32 ribu jiwa yang bergantung pada unit usaha Haji Halim tersebut.

Yusril menyatakan SKB telah memperoleh izin lokasi, izin usaha budidaya perkebunan, izin lingkungan, serta telah melakukan pembebasan lahan yang sesuai dengan peruntukannya sebagai kebun kelapa sawit.

Baca Juga:
  • Panglima TNI Ungkap Presiden Jokowi Sangat Terkesan dengan Alutsista Buatan Dalam Negeri

“Namun, PT GPU mengeklaim sebagian wilayah kebun kelapa sawit PT SKB berada di sebagian wilayah izin pertambangan mereka,” ujar Yusril di Jakarta, Senin (23/9).

Menurutnya, GPU juga telah mengajukan permintaan pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT SKB ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).