singa nomor togelnya berapa

ligamansion2 link alternatif - Merespons Putusan PHPU untuk DPD Sumbar, Dhifla Wiyani: MK Tidak Konsisten

2024-10-06 23:16:42

ligamansion2 link alternatif,erek erek keris,ligamansion2 link alternatif
JPNN.com » Nasional » Hukum » Merespons Putusan PHPU untuk DPD Sumbar, Dhifla Wiyani: MK Tidak Konsisten

Merespons Putusan PHPU untuk DPD Sumbar, Dhifla Wiyani: MK Tidak Konsisten

Senin, 01 Juli 2024 – 23:35 WIB Merespons Putusan PHPU untuk DPD Sumbar, Dhifla Wiyani: MK Tidak KonsistenFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPraktisi hukum Dhifla Wiyani. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Dhifla Wiyani merespons Putusan PHPU Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi RI.

“Putusan MK tersebut benar-benar mengejutkan khususnya bagi masyarakat Sumatera Barat (Sumbar),” ujar Dhifla Wiyani dalam keterangan tertulisnya pada Senin (1/7/2024).

Dia mengatakan MK dalam putusannya memutuskan untuk membatalkan putusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga:
  • Pimpinan MPR Nilai Putusan MKD untuk Bamsoet Cacat Prosedural

MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang untuk calon anggota DPD RI dengan memasukkan nama Irman Gusman.

Dia mengatakan nama Irman Gusman ini dahulunya sempat masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk calon anggota DPD RI dari Dapil Sumbar, tetapi kemudian menghilang ketika Daftar Calon Tetap dikeluarkan KPU RI dengan alasan bahwa Irman Gusman belum melewati masa jeda 5 tahun menjalani hukuman pidananya.

Hal itu seperti diatur oleh Pasal 182 (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

Baca Juga:
  • Serikat Tani Soroti Penetapan Harga Gabah, Ketua DPD RI Minta Bapanas Libatkan Stakeholder

Dengan adanya putusan KPU yang menghilangkan namanya, Irman Gusman kemudian melakukan upaya hukum keberatan mulai dari Bawaslu hingga ke PTUN Jakarta.

PTUN Jakarta kemudian mengabulkan permohonan Irman Gusman dan memerintahkan KPU RI untuk memasukkan kembali namanya ke daftar DCT, namun tidak digubris oleh KPU RI.