singa nomor togelnya berapa

putralotre - Ini Alasan Polisi Tahan Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang

2024-10-06 20:58:25

putralotre,klasemen liga inggris divisi championship,putralotre
JPNN.com » Daerah » Kep. Riau » Ini Alasan Polisi Tahan Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang

Ini Alasan Polisi Tahan Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang

Minggu, 09 Juni 2024 – 07:01 WIB Ini Alasan Polisi Tahan Eks Pj Wali Kota TanjungpinangFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo. (Antara/Ogen)

jpnn.com - TANJUNGPINANG- Polres Bintan menahan mantan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan (47), Jumat (7/6) malam.

Hasan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Polres Bintan.

Proses penahanan Hasan dilakukan setelah penyidik melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga:
  • Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Ini Kasusnya

Hasan memenuhi panggilan tersebut dan telah memberikan keterangan kepada penyidik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Hasan, penyidik langsung melaksanakan gelar perkara dan hasilnya disepakati bahwa Hasan bisa dilakukan penahanan," kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dalam keterangannya, Sabtu (8/6).

Perwira menengah Polri ini mengatakan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap Hasan guna mempermudah proses penyidikan. 

Baca Juga:
  • Ketua RT di Kemayoran Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan Sekali

"Ini akan memudahkan kami apabila sewaktu-waktu memerlukan keterangannya, baik keterangan sebagai tersangka maupun sebagai saksi dalam perkara tersebut," ungkapnya.

Dia menyebut saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Bintan masih melakukan penyidikan yang intensif terhadap tersangka Hasan yang dijerat Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara tersebut.