singa nomor togelnya berapa

kopi erek erek - Ketua MPR Bamsoet Dukung Polri Terbitkan SIM C1 untuk Menekan Kecelakaan Lalu Lintas

2024-10-06 15:29:15

kopi erek erek,apel 4d,kopi erek erek
JPNN.com » Nasional » Humaniora » Ketua MPR Bamsoet Dukung Polri Terbitkan SIM C1 untuk Menekan Kecelakaan Lalu Lintas

Ketua MPR Bamsoet Dukung Polri Terbitkan SIM C1 untuk Menekan Kecelakaan Lalu Lintas

Selasa, 28 Mei 2024 – 03:37 WIB Ketua MPR Bamsoet Dukung Polri Terbitkan SIM C1 untuk Menekan Kecelakaan Lalu LintasFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKetua MPR yang juga Ketum IMI Bambang Soesatyo (dua dari kanan) saat menghadiri peluncuran penerbitan SIM C1 di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta, Senin (27/5). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet mendukung Polri menerbitkan SIM C1 untuk menekan kecelakaan lalu lintas.

Hal ini disampaikan Bamsoet saat menghadiri peluncuran penerbitan SIM C1 di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta, Senin (27/5).

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM, penggolongan SIM untuk pengendara sepeda motor terbagi dalam tiga jenis, yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

Baca Juga:
  • Ujian Praktik Pembuatan SIM C Lebih Adaptif, Komisi III DPR Apresiasi Polri

SIM C untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc, SIM C1 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, dan SIM C2 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.

Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus terlebih dahulu memiliki SIM C minimal satu tahun.

Begitu juga untuk memiliki SIM C2 yang akan diluncurkan pada tahun depan, harus terlebih dahulu memiliki SIM C1 minimal satu tahun.

Baca Juga:
  • Soroti Banyaknya Jumlah Lembaga Negara di Indonesia, Bamsoet Nilai Perlu Dikaji Ulang

Menurut Bamsoet, penggolongan SIM merupakan cerminan kepedulian Polri untuk menempatkan keselamatan berkendara sebagai prioritas utama dengan memastikan setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya adalah pengendara yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai pengemudi.

"Sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5).