singa nomor togelnya berapa

nama asli haaland - Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Ratu Batu Bara Kaltim Tan Paulin

2024-10-06 09:58:45

nama asli haaland,messipoker link alternatif,nama asli haaland
JPNN.com » Nasional » Hukum » Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Ratu Batu Bara Kaltim Tan Paulin

Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Ratu Batu Bara Kaltim Tan Paulin

Kamis, 29 Agustus 2024 – 13:50 WIB Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Ratu Batu Bara Kaltim Tan PaulinFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy Tan Paulin alias Paulin Tan pada Kamis (29/8). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy Tan Paulin alias Paulin Tan pada Kamis (29/8).

Perempuan yang dikenal sebagai Ratu Batu Bara Kaltim itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Pemeriksaan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, atas nama TP alias PT, wiraswasta atau Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.

Baca Juga:
  • Sebaiknya Kaesang Pangarep Datang Sendiri ke KPK

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Baca Juga:
  • KPK di Bawah Jokowi atau Independen? Mari Lihat Sikap Lembaga kepada Kaesang
  • Kaesang bin Jokowi Pulanglah, Jelaskan ke KPK Apakah Privat Jet Itu Gratifikasi atau Bukan

Rita mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. (tan/jpnn)


Berita Selanjutnya: Kaesang Sebaiknya Datang ke KPK Untuk Klarifikasi Dugaan Gratifikasi