pragmatic 007 - Hadiri COP
2024-10-09 12:42:55
Hadiri COP-3 Minamata, Menteri LHK Tegaskan pada Dunia Komitmen Indonesia Hapus Merkuri
Senin, 25 November 2019 – 08:15 WIB Pertemuan Menteri LHK Siti Nurbaya dengan Executive Director of UN Environment, Inger Andersen dan Executive Secretary of the Minamata Convention on Mercury, Rossana Silva Repetto.di Jenewa. Swiss. Foto : KLHKjpnn.com, SWISS - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia dalam pengaturan merkuri.
Indonesia menjadi satu dari sedikit negara berkembang yang telah memiliki peraturan perundangan pengurangan merkuri pada tingkat nasional dalam bentuk Perpres Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
Hal ini disampaikan Siti Nurbaya saat bertemu Executive Director of UN Environment, Inger Andersen, di Jenewa, Swiss.
Baca Juga:- Ladies, Pemakaian Kosmetik Ilegal Berbahan Merkuri Bisa Sebabkan Penyakit Berbahaya Ini
Sebelumnya juga telah digelar pertemuan dengan Executive Secretary of the Minamata Convention on Mercury, Rossana Silva Repetto.
Dua pertemuan setrategis ini dilakukan Siti Nurbaya setibanya di Jenewa untuk mengikuti Konfrensi The 3rd Meeting of the Conference of the Parties to the Minamata Convention on Mercury (COP-3 Minamata) yang akan berlangsung hingga tanggal 26 November mendatang.
Konferensi ini merupakan agenda lanjutan dari konvensi Minamata sebelumnya (COP-1 dan COP-2), sebagai respons masyarakat internasional, termasuk Indonesia, dalam menghadapi dampak penggunaan, emisi, dan lepasan merkuri terhadap kesehatan manusia dan ke lingkungan hidup.
Baca Juga:- Peran Penting Riset Integratif dalam Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri
Sampai saat ini, telah terdapat 114 negara pihak pada Konvensi Minamata.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata pada 22 September 2017, dan menjadi salah satu negara pihak yang paling awal meratifikasi Konvensi Minamata.