singa nomor togelnya berapa

kucing togel.com - Waspada Benificial Owner, Kejahatan Keuangan yang Bisa Merugikan Nasabah

2024-10-06 18:15:45

kucing togel.com,gedungslot,kucing togel.com
JPNN.com » Ekonomi » Industri » Waspada Benificial Owner, Kejahatan Keuangan yang Bisa Merugikan Nasabah

Waspada Benificial Owner, Kejahatan Keuangan yang Bisa Merugikan Nasabah

Kamis, 15 Agustus 2024 – 08:37 WIB Waspada Benificial Owner, Kejahatan Keuangan yang Bisa Merugikan NasabahFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPengamat Hukum Yunus Husein mengatakan beneficial owner merupakan orang di balik layar yang mengendalikan perusahaan secara menyeluruh. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kehajatan di sektor keuangan alias financial crime saat ini masih kerap terjadi di masyarakat.

Salah satunya yang tengah menjadi perhatian publik adalah benificial owner atau pemilik manfaat, yakni orang yang bisa menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi.

Pengamat Hukum Yunus Husein mengatakan beneficial owner merupakan orang di balik layar yang mengendalikan perusahaan secara menyeluruh.

Baca Juga:
  • Pencabutan Izin Kresna Life Dibatalkan Bisa Jadi Preseden Buruk Bagi Industri Asuransi

Hal ini terjadi dalam kasus Kresna Life. Menurut dia, pemilik Kresna Life Michael Steven merupakan sosok beneficial owner yang merugikan nasabah.

“Jadi, kalau mau cari financial crime, jangan cari perusahaannya saja. Kejar orang di balik perusahaannya, kejar si Michael, dia ini sebagai beneficial owner yang mengendalikan segala-galanya, dia yang bermain, dia yang memanfaatkan perusahaan itu,” kata Yunus dalam acara yang digelar InfobankTalknews bertajuk "Hati-Hati Modus Financial Crime di Sektor Keuangan", baru-baru ini.

Pemilik Grup Kresna Michael Steven ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara yang menyangkut PT Kresna Sekuritas.

Meski begitu MS masih dapat memenangkan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tiga kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Juga:
  • Putusan Pengadilan yang Menangkan Kresna Life Dinilai Aneh, Nasabah Makin Dirugikan

Lebih jauh, dia menjelaskan, buronan yang mengajukan gugatan dalam perkara pidana maupun perdata telah melanggar prinsip Fugitive Disentitlement Doctrine. Dia dianggap tidak menghargai pengadilan.

Di lain sisi, Yunus mengkritisi terkait dengan administrasi pengawasan di sektor asuransi yang tidak sebaik administrasi pengawasan di sektor perbankan.