singa nomor togelnya berapa

wisatatoto com - Sidang Pasutri Oknum Polisi

2024-10-06 19:31:20

wisatatoto com,cara mengusir biawak,wisatatoto com
JPNN.com » Daerah » Riau » Sidang Pasutri Oknum Polisi-Jaksa Terlibat Suap Perkara Narkoba di Pekanbaru, Ini Tuntutan JPU

Sidang Pasutri Oknum Polisi-Jaksa Terlibat Suap Perkara Narkoba di Pekanbaru, Ini Tuntutan JPU

Rabu, 17 Juli 2024 – 11:04 WIB Sidang Pasutri Oknum Polisi-Jaksa Terlibat Suap Perkara Narkoba di Pekanbaru, Ini Tuntutan JPUFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comSuasana sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap pasangan suami istri, BA dan SH, oknum polisi-jaksa dalam perkara dugaan suap penanganan kasus narkotika, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Selasa (16/7/2024). ANTARA/Annisa Firdausi.

jpnn.com, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut pasangan suami istri (pasutri) oknum polisi Bripka BA dan oknum jaksa SH masing-masing 3 tahun dan 2 tahun penjara.

Pasutri yang sama-sama aparat penegak hukum itu sebelumnya didakwa dalam perkara  suap penanganan kasus narkoba.

JPU M Rizkal Al Amin membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (16/7), menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun terhadap terdakwa BA.

Baca Juga:
  • Siasat Licik Pria di Pekanbaru Minta Video Syur Anak 12 Tahun Lewat Instagram, Korbannya Banyak

JPU juga menuntut BA membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Adapun hal yang memberatkan ialah terdakwa BA tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara hal yang meringankan ialah terdakwa menyesali perbuatan dan tidak akan mengulanginya.

Baca Juga:
  • Soal Penertiban Barang Impor, Arief Poyuono Ingatkan Pemerintah Jangan Tindas Pedagang

Pada persidangan yang sama, JPU juga menuntut oknum jaksa SH dengan pidana kurungan selama dua tahun penjara, dengan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

Adapun hal yang meringankan ialah terdakwa Sri menyesali perbuatannya dan memiliki anak yang masih berusia dua bulan.