singa nomor togelnya berapa

jollymax domino - Kejati Jabar Terbitkan SP3 Kasus Pegi Setiawan

2024-10-07 04:29:56

jollymax domino,higgs domino island spider,jollymax domino
JPNN.com » Nasional » Hukum » Kejati Jabar Terbitkan SP3 Kasus Pegi Setiawan

Kejati Jabar Terbitkan SP3 Kasus Pegi Setiawan

Jumat, 19 Juli 2024 – 22:21 WIB Kejati Jabar Terbitkan SP3 Kasus Pegi SetiawanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comArsip - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (kanan) saat menerima berkas perkara kasus Vina Cirebon dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar (kiri) di Kantor Kajati Jabar, Kota Bandung, Kamis (20/6/2024). ANTARA/Rubby Jovan.

jpnn.com - BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang sebelumnya menjerat Pegi Setiawan sebagai tersangka.

"Pada 12 Juli 2024 tim jaksa telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari teman-teman penyidik Polda Jabar tertanggal 8 Juli surat tersebut," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya di Bandung, Jumat (19/7).

Cahya mengatakan pihaknya akan membuat nota pendapat, kemudian akan mengirimkan kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Polda Jabar.

Baca Juga:
  • Penyidikan Kasus Pegi Setiawan Resmi Dihentikan

Keenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.

Apabila para jaksa setuju kasus dihentikan, selanjutnya SPDP akan dikembalikan ke Polda Jabar.

"Penyidikan dari penyidik sudah memberhentikannya, tetapi pemberitahuannya baru diberitahukan kepada kami," kata dia.

Baca Juga:
  • Konon Pistol di Dalam Koper Arsan Latif Titipan Istrinya

Sebelumnya, pada hari Senin (8/7) Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon, Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.