erek erek 2d 47 - MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies
2024-10-09 19:32:40
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin
Senin, 22 April 2024 – 14:46 WIB Calon presiden Anies Baswedan berbicara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 itu dimohonkan oleh Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan, di gedung MK, Senin (22/4).
Baca Juga:- Polda Sumsel Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Pascaputusan MK
Selain itu, Suhartoyo menyatakan MK juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
“KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres,” tutur Suhartoyo.
Diketahui, MK melaksanakan sidang pembaca putusan PHPU untuk pilpres 2024.
Baca Juga:- MK Tolak Dalil Jokowi Dukung Gibran dan Lakukan Nepotisme
MK bakal membacakan dua l putusan dalam sidang Senin, yakni terhadap pemohon paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kandidat Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Lembaga yang dipimpin hakim Suhartoyo itu pun telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak menghadiri PHPU untuk Pilpres 2024.