top up higgs domino rj - Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Dinilai Bakal Suburkan Rokok Ilegal
2024-10-09 17:32:03
Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Dinilai Bakal Suburkan Rokok Ilegal
Sabtu, 20 Juli 2024 – 20:47 WIB Tumpukan rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Sidoarjo. ilustrasi. Foto: Dokumentasi Bea Cukaijpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) 2025 mencantumkan rencana untuk melakukan intensifikasi kebijakan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), salah satunya melalui penyederhanaan layer.
Penyederhanaan layer atau struktur tarif cukai rokok dinilai berpotensi menyuburkan rokok ilegal.
Penyederhanaan tarif cukai itu dianggap akan membuat konsumen yang terbebani dengan kenaikan harga berpotensi lari ke pasar rokok ilegal.
Baca Juga:- Gelar Operasi Gempur, Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal
Akademisi Universitas Padjajaran Wawan Hermawan mengatakan penyederhanaan tarif cukai tersebut akan membuat produsen besar mendominasi pasar, sehingga hanya rokok dengan harga yang relatif mahal saja yang akan tersedia.
"Harga rokok (legal) dari Rp 25 hingga Rp 30.000 dibanding (rokok ilegal) yang Rp 10 hingga Rp 15.000. Kebijakan itu akan sangat menurunkan minat terhadap rokok legal,” ucap Wawan dalam keterangannya, Sabtu (20/7).
Menurut dia, dengan adanya tekanan ekonomi yang dihadapi masyarakat, banyak perokok yang mencari alternatif lebih murah untuk tetap memenuhi kebiasaan mereka.
Baca Juga:- Dorong UMKM Naik Kelas, Bea Cukai Beri Asistensi Lewat Coaching Clinic
Pada akhirnya, akan meningkatkan konsumsi rokok ilegal maupun sigaret kretek tangan (SKT).
Terlebih, jumlah perokok di kalangan pendapatan rendah jauh lebih tinggi dibandingkan dengan perokok di kalangan penghasilan menengah tinggi.