singa nomor togelnya berapa

sohotogel togel - Gelar Operasi Patuh Jaya, Polda Metro Kerahkan Ribuan Personel, Ini Sasarannya

2024-10-06 12:12:53

sohotogel togel,asianbookie livescore 90,sohotogel togel
JPNN.com » Nasional » Humaniora » Gelar Operasi Patuh Jaya, Polda Metro Kerahkan Ribuan Personel, Ini Sasarannya

Gelar Operasi Patuh Jaya, Polda Metro Kerahkan Ribuan Personel, Ini Sasarannya

Senin, 15 Juli 2024 – 00:18 WIB Gelar Operasi Patuh Jaya, Polda Metro Kerahkan Ribuan Personel, Ini SasarannyaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comDirektorat Lalu Lintas (Dilantas) Polda Metro Jaya bakal menggelar operasi patut jaya 2024 mulai Senin (15/7). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Dilantas) Polda Metro Jaya bakal menggelar operasi patuh jaya 2024 mulai Senin (15/7).

Total sebanyak 2.938 personel gabungan yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya akan dikerahkan selama operasi berlangsung.

"Jumlah total personel gabungan Operasi Patuh Jaya 2.938," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Latif Usman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (14/7)

Baca Juga:
  • Operasi Patuh Jaya 2022, Irjen Fadil Beri Perintah Khusus kepada Kombes Sambodo

Latif menjelaskan sebelum laksanakan Operasi Patuh Jaya 2024 semua personel di jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya melaksanakan apel pagi pukul 06.00 WIB dan apel siang pada pukul 13.30 WIB.

Sementara itu, dalam unggahan di akun resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro disebutkan ada 14 target Operasi Patuh Jaya tahun 2024.

Adapun sasaran yang menjadi target operasi di antaranya melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM) dan penerbitan parkir liar.

Baca Juga:
  • Operasi Patuh Lancang Kuning di Pekanbaru Berlangsung Humanis Pakai Aplikasi Zapin Tanjak

Selanjutnya tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan, dan menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.

Kemudian, sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta berboncengan lebih dari satu orang.