kiandra aldya arka sekarang - Petrus Selestinus: Intervensi Eksternal Terhadap Golkar Harus Dilawan
2024-10-09 11:56:13
Petrus Selestinus: Intervensi Eksternal Terhadap Golkar Harus Dilawan
Selasa, 13 Agustus 2024 – 11:48 WIB Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia sekaligus Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus. Foto: Dokumentasi pribadijpnn.com, JAKARTA - Tak ada angin tak ada hujan, tiba-tiba Airlangga Hartarto menyatakan mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar pada Sabtu (10/8/2024) malam.
Hal itu dilakukan setelah sebelumnya Menteri Koordinator Perekonomian itu bertemu empat mata dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Menanggapi pengunduran diri Airlangga itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar melalui salah satu ketuanya, Meutya Hafidz menyatakan DPP Partai Golkar menghargai langkah Airlangga yang mundur dari jabatan Ketum Partai Golkar.
Baca Juga:- Malam Ini, Golkar Bikin Rapat Pleno Buat Tentukan Plt Ketum
Namun, keputusan akhir akan dibahas dalam rapat DPP dalam waktu dekat. Airlangga, kata Meutya, saat ini secara de jure bukan Ketua Umum Partai Golkar lagi, tetapi secara de facto masih.
Menanggapi hal itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH berpendapat sebagai partai politik besar, kuat dan modern, Golkar tidak boleh menjadi alat permainan kekuasaan yang bersifat pragmatis oleh siapa pun juga, termasuk oleh pihak eksternal, yaitu Presiden Jokowi sekalipun.
"Oleh karena itu, meskipun Airlangga Hartato sudah mengajukan permintaan pengunduran diri secara tertulis kepada DPP Partai Golkar bahkan sudah membacakannya, DPP Partai Golkar memiliki wewenang untuk 'mengabulkan atau menolak' permintaan pengunduran diri dimaksud," kata Petrus Selestinus di Jakarta, Senin (12/8/2024).
Baca Juga:- Ini Dalih Istana soal Komitmen Airlangga Setelah Mundur dari Ketum Golkar, Unsur Jokowi Melekat
DPP Golkar, kata Petrus, harus bermanuver untuk mencegah dan menangkal setiap manuver politik yang bersifat mengintervensi persoalan internalnya atas nama apa pun, termasuk atas nama penegakan hukum, apalagi bernuansa politisasi hukum.
Cekal Intervensi