singa nomor togelnya berapa

erek ayam jago - Kemendagri Desak Pemda Percepat Penyaluran Anggaran Pilkada 2024

2024-10-06 21:14:16

erek ayam jago,buku mimpi 2d rokok,erek ayam jago
JPNN.com » Politik » Pilkada » Kemendagri Desak Pemda Percepat Penyaluran Anggaran Pilkada 2024

Kemendagri Desak Pemda Percepat Penyaluran Anggaran Pilkada 2024

Senin, 15 Juli 2024 – 20:51 WIB Kemendagri Desak Pemda Percepat Penyaluran Anggaran Pilkada 2024Facebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPlh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Asistensi Tahapan Pertama terkait Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Senin (15/7/2024). ANTARA/HO-Puspen Kemendagri.

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak pemerintah daerah untuk segera mempercepat penyaluran anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Demikian dikemukakan Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan pada Rapat Asistensi Tahapan Pertama terkait Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Senin (15/7).

Maurits mengingatkan bahwa anggaran pilkada penting segera disalurkan mengingat urgensi tahapan Pilkada sudah berjalan.

Baca Juga:
  • KPU Petakan TPS Khusus Penyintas Gempa dan Likuefaksi

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran pilkada serentak seharusnya telah selesai disalurkan paling lambat lima bulan sebelum tahapan pemungutan suara.

"Selanjutnya dalam Surat Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah Nomor 900.1.9.1/948/SJ tanggal 21 Februari 2024 agar segera melaporkan (penyaluran pendanaan) paling lambat 10 Juli 2024. Namun, kami berikan tenggang waktu hingga 26 Juli 2024," ujar Maurits.

Dalam kesempatan itu Kemendagri memaparkan perkembangan data terkait penyaluran pendanaan Pilkada Serentak per hari Minggu, 14 Juli 2024.

Baca Juga:
  • Mantan Ketua PCNU Majalengka: Sudah Saatnya Eman Suherman Jadi Bupati

Pertama, sebanyak 541 pemda di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) senilai total Rp 28,73 triliun.

Dari 541 pemda tersebut penyaluran hibah pendanaan Pilkada ke KPUD yang telah terealisasi sebanyak Rp 22,11 triliun.