singa nomor togelnya berapa

erek erek jambu mente - Dasco Pengesahan RUU Pilkada Batal, KPU Taati Putusan MK

2024-10-06 13:30:08

erek erek jambu mente,rtp rog77,erek erek jambu mente
Dasco:  Pengesahan RUU Pilkada Batal, KPU Taati Putusan MK
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dibatalkan.(MI/Susanto)

WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan akan membahas dan menyempurnakan revisi UU Pilkada pada periode DPR yang akan datang. Artinya pada pada pelaksanaan pilkada kali ini PKPU yang dibuat KPU mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII.

"Putusan MK itu berlaku dan bersifat final and binding.Ketika ada undang-undang baru ya ada tapi ini kan tidak ada. Jadi kita tegaskan di sini bahwa putusan yang berlaku adalah putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70. Kalau revisi undang-undang batal, semua poin batal bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu akan mengatur adalah kewenangan dari KPU," jelasnya di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Pengesahan RUU Pilkada dalam pekan ini diputuskan untuk tidak dilakukan sebab sesuai Tata Tertib bersidang DPR, jadwal paripurna hanya dua hari yakni Selasa dan Kamis.

Baca juga : Jidat Anggota Baleg DPR Ini Terkena Lemparan Botol Saat Menemui Pendemo

"Pembahasan rapat paripurna di DPR itu menurut aturannya berlaku kecuali yang sudah diagendakan dari jauh hari sebelumnya, hari paripurna itu adalah Selasa dan Kamis. Tentunya untuk paripurna itu juga harus mengikuti tahapan-tahapan seperti rapat pimpinan, Badan Musyawarah dan pengagendaan dalam rapat paripurna. Rapat paripurna terdekat kalaupun dilaksanakan itu adalah tanggal 27 Agustus atau Selasa yang kita sama-sama tahu itu sudah masa pendaftaran. Sehingga kami merasa lebih baik itu tidak dilaksanakan karena masa pendaftarannya sudah berlaku," paparnya.

Sementara itu, terkait kepastian sikap DPR dalam mengakomodasi putusan MK dan MA, hal tersebut harus dimaknai penerjemahannya.

"Itu rezimnya MA dan MK berbeda kewenangan. MK melakukan judicial review pada tatanan yang berbeda dengan MA. Maka kita akan lihat bahwa putusan MA seperti apa dan MK seperti apa. Karena masing-masing kalau saya lihat MK pun sependapat bahwa MA tidak bisa menganulir hasil judicial review dari MK. Tinggal bagaimana menerjemahkannya nanti kita akan minta KPU untuk kemudian menuangkan dalam PKPU setelah berkonsultasi dengan Komisi 2 DPR," ungkapnya. (Sru/P-3)