singa nomor togelnya berapa

download aplikasi live bar bar - Anggota DPR dari PKS Minta Pemerintah Cabut PP 28 Tahun 2024

2024-10-06 23:19:12

download aplikasi live bar bar,klasmen persib hari ini,download aplikasi live bar bar
JPNN.com » Nasional » Hukum » Anggota DPR dari PKS Minta Pemerintah Cabut PP 28 Tahun 2024

Anggota DPR dari PKS Minta Pemerintah Cabut PP 28 Tahun 2024

Jumat, 09 Agustus 2024 – 19:49 WIB Anggota DPR dari PKS Minta Pemerintah Cabut PP 28 Tahun 2024Facebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comWakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar komentari soal PP 28 Tahun 2024. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX dari Fraksi PKS DPR RI, Ansory Siregar menilai Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2024 tentang kesehatan, penuh kontroversi.

Dia menyebutkan PP itu adalah penjabaran secara bertanggungjawab terkait amanah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dia menyebutkan ada banyak kontroversi terkait substansi yang terkandung dalam PP tersebut, dan menimbulkan polemik serta penolakan di tengah masyarakat. 

Baca Juga:
  • PP 28 Tahun 2024 soal Alat Kontrasepsi untuk Siswa, Begini Respons Budi

“Pak Presiden dan pak Menteri kesehatan, Jangan akhiri masa jabatan Anda dengan membuka ruang generasi muda untuk berzina," kata Ansory dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Jumat (9/8).

Dia menyebutkan keresahan yang ditimbulkan bukan hanya di Jakarta saja, tetapi juga di kalangan masyarakat yang ada di dapilnya di Sumatra Utara III.

"Masyarakat yang kami jumpai di pedalaman kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kota Binjai, dan lainnya, semua daerah pemilihan kami di sumatera utara menanyakan kepada kami mengenai hal ini. Keresahan mereka sangat terasa dan hal ini harus didengar oleh penyelenggara negara di Jakarta," lanjutnya.

Baca Juga:
  • PP 28 Tahun 2024: Inilah Pasal Alat Kontrasepsi untuk Siswa

Dia menjelaskan keresahan itu muncul dari substansi ayat 4 Pasal 103 pada PP 28 tahun 2024 tentang Kesehatan yang baru dikeluarkan. 

Pada poin terakhir dari ayat 4 pasal 103, pemerintah memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja usia sekolah.