singa nomor togelnya berapa

erek tempat tidur - Mengenal Sistem Coretax, Super

2024-10-07 04:29:56

erek tempat tidur,cari cuan 99,erek tempat tidur
JPNN.com » Ekonomi » Pajak » Mengenal Sistem Coretax, Super-Aplikasi Mempermudah Administrasi Perpajakan

Mengenal Sistem Coretax, Super-Aplikasi Mempermudah Administrasi Perpajakan

Jumat, 05 April 2024 – 11:00 WIB Mengenal Sistem Coretax, Super-Aplikasi Mempermudah Administrasi PerpajakanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comAcara webinar MUC Bicara Pajak bicara tentang SuperApp Coretax. Foto; dok MUC Consulting

jpnn.com, JAKARTA - Sistem perpajakan Indonesia tak lama lagi akan memasuki era baru, dengan hadirnya Coretax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang akan menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).

Pemerintah menyebut Coretax System akan memberikan beragam kemudahan, melalui berbagai fiturnya yang akan mengotomasi berbagai macam proses administrasi perpajakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Nufransa Wira Sakti menyebut dengan fitur yang akan melekat di dalamnya, menjadikan Coretax  sebagai Super App perpajakan yang setara dengan kecanggihan aplikasi perbankan.

Baca Juga:
  • Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan

Nufransa mencontohkan, salah satu fitur penting yang akan ada di dalam Coretax adalah TaxPayer Account Management yang menyajikan informasi perpajakan milik Wajib Pajak secara komprehensif dalam satu tampilan.

"Misalnya berapa jumlah pajak yang sudah kita bayarkan, berapa pajak yang jatuh tempo, berapa utang pajak kita, mungkin  ada tagihan pajak dan lain sebagainya," ujar Nufransa, pada acara webinar MUC Bicara Pajak.

Di dalam Tax Payer Account Management juga akan terdapat fitur buku besar yang mencatat setiap transaksi Wajib Pajak, seperti pembayaran pajak hingga jumlah pajak terutang dalam bentuk Debit dan Kredit.

Baca Juga:
  • DJP Diduga Punya Pasal Favorit untuk Menekan Wajib Pajak  

Sementara Penyuluh Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak Arif Yunianto menyebut, keberadaan Coretax sistem juga akan membuat proses pendaftaran sebagai Wajib Pajak lebih mudah, dibandingkan sebelumnya karena harus menggunakan aplikasi terpisah, e-reg.

Begitu juga dengan proses pembayaran akan mengalami penyesuaian. Nantinya, pembayaran bisa dilakukan melalui Coretax sistem ini.