erek2 78 - KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
2024-10-09 12:51:26
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
Jumat, 26 April 2024 – 18:58 WIB Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan rasuah terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 di PT Amarta Karya (Persero). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardojpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan rasuah terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 di PT Amarta Karya (Persero).
"Betul, kami mengonfirmasi bahwa ada penetapan tersangka baru," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Jumat (26/4).
Ali enggan menyampaikan identitas para tersangka. Menurut dia, hal itu akan dibuka KPK kepada publik bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Baca Juga:- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
"Proses penyidikannya sedang berjalan, nanti kami akan umumkan siapa saja mereka setelah proses penyidikan selesai," imbuhnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua eks petinggi PT Amarta Karya, Direktur Utama Catur Prabowo dan Direktur Keuangan Trisna Sutisna sebagai tersangka.
Keduanya dianggap KPK melakukan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (BUMN) tahun anggaran 2018-2020. (tan/jpnn)
Baca Juga:- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
Berita Selanjutnya: Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan