singa nomor togelnya berapa

spesial 4d - Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers

2024-10-07 04:40:16

spesial 4d,togel bebek,spesial 4d
JPNN.com » Nasional » Hukum » Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers

Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers

Kamis, 25 April 2024 – 22:24 WIB Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan PersFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comSaksi ahli Dewan Pers Herlambang Perdana Wiratraman (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menghadiri sidang sebagai saksi ahli dalam perkara sengketa pers di PN Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (25/4/2024). ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com - MAKASSAR - Sidang sengketa pers kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (25/4).

Sidang menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers Herlambang Perdana Wiratraman.

Dia mengatakan gugatan terhadap media terkait pemberitaan adalah bentuk tekanan dan menjadi ancaman bagi kebebasan pers yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:
  • Tanggapi Polemik Pemberitaan Izin Tambang Kaitkan Bahlil, Akademisi Berharap Media Massa Utamakan Fakta

"Ini bagian dari tekanan terhadap kebebasan pers dan teman teman harus solidaritas menjaga kebebasan pers ini. Bagaimana pun, ke pengadilan itu sendiri sudah merupakan tekanan terhadap kebebasan pers," ujar Herlambang seusai mengikuti persidangan.

Menurut dia perkara sengketa pers mendudukkan dua media daring yakni herald.id dan inikata.co.id di pengadilan dengan gugatan Rp 700 miliar atas dalih pelanggaran etik, sebenarnya bisa diselesaikan secara etik.

Kewenangan untuk menyelesaikan hal tersebut ada di Dewan Pers. Mekanismenya, hak jawab.

Baca Juga:
  • Pemberitaan Izin Tambang Kaitkan Bahlil Dinilai Tidak Akurat, Praktisi Media Merespons

"Artinya, kalau mau dibawa ke pengadilan, silakan saja. Namun itu mengganggu bagi pers, malah pers mengurusi pengadilan dan itu tidak baik sebenarnya. Oleh sebab itu, saya kira tidak perlu ragu, hakim bisa mengikuti jejak putusan yang sebelumnya," katanya.

Herlambang mencontohkan perkara PT Cipta Yasa Multi Usaha (CYMA) menggugat Harian Radar Tegal maupun kasus Raymond Teddy menggugat tujuh media yang perkaranya berdekatan, mirip dengan kasus yang disidangkan di PN Makassar.