singa nomor togelnya berapa

#ERROR! - Paskibraka Putri Bisa Pakai Jilbab Lagi, Ketum PNKT: Alhamdulillah

2024-10-07 00:48:28

#ERROR!,omi88 live,#ERROR!
JPNN.com » Nasional » Paskibraka Putri Bisa Pakai Jilbab Lagi, Ketum PNKT: Alhamdulillah

Paskibraka Putri Bisa Pakai Jilbab Lagi, Ketum PNKT: Alhamdulillah

Kamis, 15 Agustus 2024 – 19:52 WIB Paskibraka Putri Bisa Pakai Jilbab Lagi, Ketum PNKT: AlhamdulillahFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKetum Karang Taruna Didik Mukrianto bersama Gibran Rakabuming Raka selaku ketua Majelis Pertimbangan Nasional Karang Taruna (MPNKT). Foto: Karang Taruna

jpnn.com - Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) Didik Mukrianto prihatin dengan adanya aturan yang membuat Paskibraka putri sempat harus melepas jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, Didik bersyukur lantaran polemik tentang jilbab ini direspons cepat oleh pihak istana keprsidenan, sehingga anggota Paskibraka 2024 yang biasa mengenakan hijab, bisa tetap berjilbab saat bertugas pada upacara HUT ke-79 RI nanti.

"Alhamdulillah, kepala Sekretariat Presiden mengambil langkah cepat dengan memperbolehkan bagi anggota Paskibraka putri untuk mengenakan hijab saat bertugas. Tentu saya mengapresiasi langkah itu," kata Didik melalui pesan singkat, Kamis (15/8).

Baca Juga:
  • Tegas! Cak Imin Minta Kepala BPIP Dicopot Buntut Dugaan Pelarangan Jilbab Bagi Paskibraka

Anggota Komisi III DPR RI itu mengaku prihatin pelarangan penggunaan jilbab terjadi di negara yang menjunjung tinggi kebinekaan.

"Kebijakan dan aturan demikian jelas tidak Pancasilais. Dan aturan yang mengharuskan putri anggota Paskibraka melepas jilbab harus dikoreksi atau dicabut," tuturnya.

Didik mengatakan bahwa dalam konteks kebinekaan, menghormati tiap perbedaan termasuk keyakinan beragama adalah mutlak adanya. Sebab, itu bagian dari substansi persatuan dan kesatuan dalam keberagaman di Indonesia.

Baca Juga:
  • Selain Jilbab Paskibraka, Kepala BPIP Pernah Bikin Gaduh soal Agama Musuh Terbesar Pancasila

Legislator Partai Demokrat itu mengingatkan bahwa Pasal 29 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945 sangat terang bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Kemudian, dalam Ayat 2 berbunyi negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.