singa nomor togelnya berapa

ucok bet - MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Bisa Mengusung Cagub Jakarta Melawan KIM Plus

2024-10-06 12:25:24

ucok bet,kode alam 45,ucok bet
JPNN.com » Politik » Pilkada » MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Bisa Mengusung Cagub Jakarta Melawan KIM Plus

MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Bisa Mengusung Cagub Jakarta Melawan KIM Plus

Selasa, 20 Agustus 2024 – 12:47 WIB MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Bisa Mengusung Cagub Jakarta Melawan KIM PlusFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKetua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Foto: Dokumentasi DPP PDIP

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik (parpol) yang memperoleh suara sebesar 7,5 persen di parlemen daerah atau DPRD pada Pemilu 2024, bisa mengusung sendiri calon gubernur dan calon wakil gubernur. Dengan begini, PDIP disebut bisa mengusung sendiri calonnya di Pilgub Jakarta.

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat Undang-Undang (UU) Pilkada. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) yang termaktub di dalam UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada adalah.

Baca Juga:
  • Ini Keterangan Bawaslu di Sidang Lanjutan 8 Perkara PHPU Pileg 2024 Pasca-Putusan MK

“Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” bunyi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.

Lalu, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Hasilnya, Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan, antara lain sebagai berikut.

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

Baca Juga:
  • Gugatan PTUN Anwar Usman Dikabulkan, MK Bakal Lakukan Ini

“b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut,” ucap Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Kemudian huruf c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.