singa nomor togelnya berapa

bataravip login - Indonesia Re Ajak Stakeholder Perangi Praktik Gratifikasi

2024-10-06 04:16:25

bataravip login,oasis group togel,bataravip login
JPNN.com » Nasional » Humaniora » Indonesia Re Ajak Stakeholder Perangi Praktik Gratifikasi

Indonesia Re Ajak Stakeholder Perangi Praktik Gratifikasi

Kamis, 06 Juni 2024 – 16:49 WIB Indonesia Re Ajak Stakeholder Perangi Praktik GratifikasiFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comIndonesia Re menyelenggarakan diskusi mengenai gratifikasi bersama Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM dan Corporate Secretary Robbi Yanuar Walid bersama dengan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya. Foto: supplied

jpnn.com, JAKARTA - Gratifikasi sejak lama telah menjadi hal yang dilarang secara tegas dalam praktik bisnis di Indonesia, terutama pada lingkungan pemerintahan seperti BUMN, dan menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi dalam melayani masyarakat dengan kepentingan yang beragam.

Sebagai upaya dan komitmen untuk mencegah terjadinya praktik gratifikasi di lingkungan perusahaan, Indonesia Re menyelenggarakan diskusi mengenai gratifikasi bersama Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM dan Corporate Secretary Robbi Yanuar Walid bersama dengan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya.

Herda Helmijaya menjelaskan bahwa gratifikasi pada intinya adalah pemberian hadiah.

Baca Juga:
  • Indonesia Re Gelar Kompetisi Futsal Antar-BUMN, Total Hadiah Puluhan Juta Rupiah

Niat dan latar belakang pemberian hadiah inilah yang kemudian menentukan apakah pemberian tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau tidak.

Jenis-jenis gratifikasi yang paling marak dilakukan, yaitu pemberian barang berharga, hadiah uang, diskon, dan juga hadiah perjalanan.

"Hadiah-hadiah tersebut sifatnya sangat sensitif dan akan memengaruhi fairness dalam bekerja apabila diberikan kepada seseorang yang memiliki kepentingan yang saling berkaitan dalam pelaksanaan kerja atau pengambilan keputusan," katanya.

Baca Juga:
  • Indonesia Re Berpartisipasi dalam Kegiatan Expo Pengawasan Intern 2024 BPKP

Dalam UU Tindak Pidana Korupsi, hadiah yang tak bisa diterima adalah hadiah yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan kewajiban.

“Salah satu cara untuk menghindari gratifikasi, yakni dengan melapor pada KPK setiap menerima hadiah dari rekan kerja atau mitra bisnis. Hal ini menunjukkan kredibilitas, independensi dan integritas dari insan penerima hadiah tersebut.” ujar Herda.