singa nomor togelnya berapa

erek2 55 - Usman Sulit Melihat Proses Hukum terhadap Hasto PDIP Demi Kepentingan Yuridis

2024-10-06 00:06:36

erek2 55,jitu69 slot,erek2 55
JPNN.com » Politik » Usman Sulit Melihat Proses Hukum terhadap Hasto PDIP Demi Kepentingan Yuridis

Usman Sulit Melihat Proses Hukum terhadap Hasto PDIP Demi Kepentingan Yuridis

Rabu, 12 Juni 2024 – 06:34 WIB Usman Sulit Melihat Proses Hukum terhadap Hasto PDIP Demi Kepentingan YuridisFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comUsman Hamid. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Usman Hamid mengaku sulit menilai proses hukum terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi kepentingan yuridis.

Usman berbicara demikian saat diskusi publik berjudul Menguak Motif Pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan ke Polda dan KPK: Politisasi Hukum Era Jokowi? di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

"Jadi saya kira sulit untuk mengatakan bahwa proses hukum yang sekarang ini berlangsung di kepolisian dan KPK terkait dengan sekjen PDIP adalah proses yang benar-benar murni untuk kepentingan yuridis," kata Usman dalam diskusi, Selasa.

Baca Juga:
  • Hasto Disebut Ingin Dijadikan Tumbal Politik

Direktur Amnesty International Indonesia itu mengungkapkan Hasto diperiksa di KPK terhadap kasus suap Harun Masiku yang perkaranya sudah memperoleh keputusan bersifat inkrah.

Usman mengacu perkara yang inkrah merasa sulit bagi siapa pun untuk tak menganggap proses terhadap Hasto di KPK sesuai penegakan hukum.

"Jadi, makin menambah kecurigaan bahwa proses yang sekarang ini berlangsung memang mengandung motif politik," katanya.

Baca Juga:
  • KPK Menyita Ponsel dan Tas Tangan Milik Hasto, Petrus Selestinus Bereaksi

Sementara itu, lanjut Usman, proses di Polda Metro Jaya juga dianggap tidak layak dilanjutkan karena pernyataan Hasto di media berkategori produk jurnalistik.

Toh, kata dia, Hasto punya hak untuk menyampaikan pernyataan yang berisi mengkritik kebijakan pemerintah.