singa nomor togelnya berapa

mimpi renovasi rumah togel - Putusan PN Ende Hingga MA Dilaporkan ke Bawas dan KY, Ini Alasannya

2024-10-06 17:06:01

mimpi renovasi rumah togel,bein sport 3 live streaming tv online,mimpi renovasi rumah togel
JPNN.com » Nasional » Hukum » Putusan PN Ende Hingga MA Dilaporkan ke Bawas dan KY, Ini Alasannya

Putusan PN Ende Hingga MA Dilaporkan ke Bawas dan KY, Ini Alasannya

Kamis, 18 Juli 2024 – 00:16 WIB Putusan PN Ende Hingga MA Dilaporkan ke Bawas dan KY, Ini AlasannyaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPalu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jan Djou Gadi Gaa, ahli waris almarhum Gaa Lada bakal melayangkan gugatan terkait kepemilikan tanah di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), tahun 1973 hingga 1993 atau 20 tahun.

Ia telah menunjuk advokat senior Petrus Selestinus SH dan Vincent A Baraputra SH dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut.

Sebab itu, TPDI akan meneruskan pengaduan itu ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan sebagainya, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga:
  • Kementerian ATR/BPN: Girik Bukan Bukti Kepemilikan Tanah

Adapun substansi pengaduan Jan Djou Gadi Gaa dkk melalui Ignatius Iriyanto kepada TPDI, kata Petrus Selestinus dalam rilisnya, Rabu (17/7/2024), adalah soal dugaan pelanggaran administrasi dan hukum acara perdata dalam pembuatan putusan-putusan perkara antara Jan Djou Gadi Gaa dkk sebagai penggugat melawan Amir Nggase dkk sebagai tergugat di PN Ende, tahun 1973 hingga 1993.

"Bermula dari gugatan perkara No.13/1973/Pdt tertanggal 20 Agustus 1973 yang diajukan Yan Djou Gadi Gaa dkk melawan Amir Nggase dkk di PN Ende, dan yang menjadi objek sengketa adalah bidang tanah Watu Mbawu seluas 20 hektare yang diklaim sebagai warisan dari alm Gaa Lada kepada keturunannya yaitu Jan Djou Gadi Gaa dkk," kata Petrus yang juga asal NTT.

Atas gugatan tertanggal 20 Agustus 1973 itu, kata Petrus, PN Ende telah memutus perkara tersebut pada 14 Januari 1974 dengan mengabulkan gugatan Jan Djou Gadi Gaa dkk dan menyatakan tanah Watu Mbawu adalah harta peninggalan alm Gaa Lada dan yang berhak adalah Jan Djou Gadi Gaa dkk, serta menghukum tergugat Amir Nggase dkk untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kembali kepada Jan Djou Gadi Gaa dkk.

Baca Juga:
  • MA Perkuat Kepemilikan Tanah Tonny Permana di Salembaran Jaya

Atas putusan PN Ende tersebut, Amir Nggase dkk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara di Denpasar, Bali, dengan No 239/PTD/1976/Pdt dan pada 30 September 1976, diputus majelis hakim dengan amar menerima permohonan banding Amir Nggase dkk, membatalkan putusan PN Ende No 28/1967/Pdt yang dimohonkan banding.

"Putusan banding dalam perkara No 239/PTD/1976/Pdt tersebut menciptakan malapetaka besar, karena hakim banding justru membatalkan Putusan PN Ende No 28/1967/ Pdt yang tidak dikenal, tidak dimohonkan banding dan bukan objek pemeriksaan banding pada PT Nusa Tenggara di Denpasar dalam Perkara No 239/ PTD/1976/Pdt," cetus Petrus.