singa nomor togelnya berapa

arti mimpi melihat kecelakaan motor - Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Baru Pembebasan Bea Masuk Impor Benih, Tolong Dipahami!

2024-10-07 01:23:50

arti mimpi melihat kecelakaan motor,verona4d,arti mimpi melihat kecelakaan motor
JPNN.com » Ekonomi » Bisnis » Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Baru Pembebasan Bea Masuk Impor Benih, Tolong Dipahami!

Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Baru Pembebasan Bea Masuk Impor Benih, Tolong Dipahami!

Selasa, 06 Agustus 2024 – 16:18 WIB Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Baru Pembebasan Bea Masuk Impor Benih, Tolong Dipahami!Facebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru tentang pembebasan bea masuk atas Impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan. Foto: ilustrasi/dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru tentang pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk mendorong pengembangan industri pertanian, perikanan, dan peternakan di Indonesia.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 yang telah berlaku sejak 03 Agustus 2024.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menjelaskan adanya kebijakan tersebut didasari minimnya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:
  • Bea Cukai Bogor Edukasi Masyarakat dan Satpol PP Agar Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal

Bahkan, tercatat nilai devisa impor atas importasi bibit dan benih sepanjang tahun 2020-2022 hanya sekitar Rp 270 miliar dan bea masuk kurang lebih sebesar Rp 13 miliar.

“Meskipun banyak perusahaan yang melakukan importasi komoditas bibit dan benih, tetapi nyatanya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk justru belum optimal, padahal sebelumnya fasilitas ini juga telah diatur dalam PMK Nomor 105/PMK.04/2007,” kata Encep dalam keterangan resminya, Selasa (6/8).

Encep menyebutkan terdapat beberapa pokok pengaturan dalam PMK terbaru ini, antara lain meliputi subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan dan kantor pemohonnya, serta efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan dan janji layanan.

Baca Juga:
  • Bea Cukai Belawan Siap Beri Pelayanan Optimal Impor Barang Konsulat AS di Medan

Terkait subjek penerima, pembebasan ini dapat diberikan terhadap impor oleh pelaku usaha untuk industri pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk di bidang perkebunan dan kehutanan.

Permohonannya dapat diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memaksimalkan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (SINSW).