singa nomor togelnya berapa

monyet 2d - Iwakum Kecam Aksi Doxing yang Dilakukan Influencer kepada Wartawan

2024-10-07 01:22:39

monyet 2d,j88slot login,monyet 2d
JPNN.com » Nasional » Hukum » Iwakum Kecam Aksi Doxing yang Dilakukan Influencer kepada Wartawan

Iwakum Kecam Aksi Doxing yang Dilakukan Influencer kepada Wartawan

Kamis, 27 Juni 2024 – 21:24 WIB Iwakum Kecam Aksi Doxing yang Dilakukan Influencer kepada WartawanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comIkatan Wartawan Hukum (Iwakum). Ilustrasi Foto: Iwakum

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam segala bentuk penyebarluasan informasi pribadi secara publik atau doxing terhadap profesi jurnalis.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum Irfan Kamil mengatakan pengolahan berita oleh seorang wartawan dilakukan dengan penuh tanggung jawab terhadap kode etik jurnalistik.

“Tindakan doxing oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung,” kata Kamil, sapaan Sekjen Iwakum itu, Kamis (27/6).

Baca Juga:
  • Bertemu Korban Salah Doxing, Jefri Nichol Bilang Begini

Kamil menjelaskan proses kerja jurnalistik untuk menghimpun informasi dan mengolahnya menjadi berita mengacu pada kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan, peraturan yang digunakan adalah UU Pers.

Selain itu, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generali.

Baca Juga:
  • Husin Shihab Bilang Doxing Enggak Ada Pasalnya, Menantang Dilaporkan

Namun demikian, dalam menjalankan aktivitas, seorang wartawan bisa saja bertindak lalai dan berbuat salah. Kesalahan dalam pemberitaan bisa saja merugikan pihak lain.

Persoalan ini terjadi lantaran ketidakhati-hatian dalam mengolah informasi. Namun, penyelesaian ini dapat ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi.