singa nomor togelnya berapa

cerita gay pelangi - Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Seharusnya Satu Kelompok, Jenjang Pendidikan Berbeda

2024-10-06 14:37:22

cerita gay pelangi,erek erek burung kutilang 3d,cerita gay pelangi
JPNN.com » Nasional » Humaniora » Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Seharusnya Satu Kelompok, Jenjang Pendidikan Berbeda

Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Seharusnya Satu Kelompok, Jenjang Pendidikan Berbeda

Sabtu, 27 Juli 2024 – 19:37 WIB Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Seharusnya Satu Kelompok, Jenjang Pendidikan BerbedaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comSekjen DPP FHNK2I Tendik Herlambang Susanto saat menyampaikan aspirasi kepada Komisi III DPR RI melalui Fraksi PKS. Foto dok. FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai saat ini belum jelas kapan ditetapkan menjadi PP. 

Pemerintah pun tidak berani lagi menyebutkan bulan apa PP turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut ditetapkan. 

Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto menyampaikan saat UU ASN 2023 ditetapkan pada Oktober tahun lalu, baik ASN PPPK maupun honorer sangat gembira.

Baca Juga:
  • Pendaftaran PPPK 2024 & CPNS Tidak Mungkin Juli, Begini Penjelasannya

Mereka makin senang karena Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan rencana besar untuk menyelesaikan masalah honorer melalui jalur seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).  

Menteri Anas menegaskan 1,7 juta honorer akan diangkat PPPK, bahkan NIP sudah disiapkan. Semuanya akan diatur dalam RPP Manajemen ASN yang dijanjikan terbit akhir April 2024.

Nah, janji itu yang saat ini ditunggu-tunggu jutaan honorer dan tenaga non-ASN kapan direalisasikan. 

Baca Juga:
  • Pendaftaran PPPK 2024 & CPNS Sebentar Lagi, Beragam Isu Panas Menanti

"Seluruh honorer sangat menantikan terbitnya PP turunan UU ASN 2023. Sepertinya, pemerintah pusat mengulur-ulur terbitnya PP tersebut," kata Herlambang kepada JPNN.com, Sabtu (27/7). 

Di sisi lain, pemerintah daerah berkeinginan tendik dikelompokkan dalam satu formasi jabatan sama, di mana di dalamnya ada jenjang pendidikan honorernya yang berbeda-beda.