singa nomor togelnya berapa

unipin domino pulsa - Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah

2024-10-06 21:38:47

unipin domino pulsa,surga slot777 login,unipin domino pulsa
JPNN.com » Politik » Pilkada » Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah

Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 – 16:30 WIB Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala DaerahFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comIlustrasi - Ketua KPU Hasyim Hasyim Asyari. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut caleg DPR RI, DPRD atau DPD RI yang terpilih pada pemilu legislatif harus mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai kandidat kepala daerah.

Dia berkata demikian saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

"Bagi calon terpilih yang belum dilantik, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR DPD atau DPRD, tetapi belum dilantik," kata Hasyim, Rabu.

Baca Juga:
  • Tak Sampaikan LHKPN, Pelantikan Caleg Terpilih Akan Ditunda

Dia melanjutkan satu syarat seseorang bisa menjadi calon kepala daerah adalah menyertakan surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih.

Menurut Hasyim, dokumen kelengkapan bagi seseorang menjadi calon kepala daerah diserahkan lima hari setelah ditetapkan sebagai kandidat.

"Syarat atau dokumen yang diperlukan yang dipersyaratkan adalah serahkan dokumen paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon. Berupa surat pengajuan (pengunduran) diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih," lanjutnya.

Baca Juga:
  • Herman Khaeron Anggap Wajar Wacana Revisi UU Kementerian Negara

Diketahui, KPU membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan sebagai kandidat per 22 September 2024.

Para caleg DPR RI dan calon senator di sisi lain bakal dilantik pada 1 Oktober 2024 atau sepekan lebih setelah penetapan kandidat kepala daerah.