armor bet78 - LBH Padang Sebut Keluarga Tidak Diizinkan Memandikan Jenazah Afif
2024-10-09 15:56:07
LBH Padang Sebut Keluarga Tidak Diizinkan Memandikan Jenazah Afif
Rabu, 26 Juni 2024 – 19:54 WIB Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi saat mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus Afif Maulana ke LPSK, Jakarta Timur, Rabu (26/6). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.comjpnn.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyatakan keluarga Afif Maulana tidak diizinkan untuk memandikan jenazah sebelum dikebumikan.
Hal itu diungkapkan Koordinator Advokasi LBH Padang Diki Rafiqi seusai mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, Rabu (26/6).
"Sayangnya pihak keluarga tidak boleh memandikan jenazah di rumah dan hanya boleh melihat wajahnya saja," kata Diki.
Baca Juga:- LPSK Bisa Berikan Perlindungan Darurat Jika Ada Ancaman di Kasus Kematian Afif Maulana
Padahal, lanjutnya, sesuai dengan kebiasaan masyarakat, jenazah harus dimandikan di rumah.
"Warga kalau ada yang meninggal itu harus dimandikan di rumah lalu dikebumikan. Nah, ini (jenazah Afif) hanya boleh melihat wajahnya saja," lanjutnya.
Dia menyebutkan keluarga juga tidak bisa melihat kondisi tubuh Afif sebelum dikebumikan.
Baca Juga:- LBH Padang Ajukan Perlindungan 6 Saksi Kasus Afif Maulana ke LPSK
Diki menjelaskan pihak keluarga tidak diberikan alasan khusus oleh pihak kepolisian terkait hal tersebut.
"Tanpa alasan yang kuat juga sebenarnya keluarga tidak pernah melihat badan dan lain-lainnya," tuturnya.