singa nomor togelnya berapa

unsurtoto login alternatif - Kontroversi alat Kontrasepsi di PP 28 Tahun 2024, Pemprov Jateng Tunggu Permenkes

2024-10-07 06:20:22

unsurtoto login alternatif,bradertoto login,unsurtoto login alternatif
JPNN.com » Nasional » Kesehatan » Kontroversi alat Kontrasepsi di PP 28 Tahun 2024, Pemprov Jateng Tunggu Permenkes

Kontroversi alat Kontrasepsi di PP 28 Tahun 2024, Pemprov Jateng Tunggu Permenkes

Selasa, 13 Agustus 2024 – 16:32 WIB Kontroversi alat Kontrasepsi di PP 28 Tahun 2024, Pemprov Jateng Tunggu PermenkesFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKepala Dinkes Provinsi Jateng Yunita Dyah Suminar. FOTO: Humas Pemkab Cilacap.

jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan segera menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-undang (UU) Kesehatan yang kini menuai kontroversi.

Kontroversi PP 28 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Juli 2024 itu karena pada Pasal 103 Ayat (4) PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jateng Yunita Dyah Suminar menyatakan masih menunggu peraturan pelaksanaannya dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga:
  • PKS Sentil Presiden Jokowi & Menkes Budi soal Alat Kontrasepsi untuk Siswa di PP 28 Tahun 2024, Cabut!

"PP 28 itu, turunannya Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan, red), kita tunggu ya," kata Yunita kepada JPNN.com melalui layanan perpesanan, Selasa (13/8).

Dari Permenkes tersebut selanjutnya akan diturunkan menjadi peraturan daerah (Perda). Baru kemudian masing-masing daerah akan menyesuaikan pelaksanaan dari ketentuan teknis yang diatur ke dalam Perda.

"Pada prinsipnya, kami mengacu pada peraturan yang berlaku," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Provinsi Jateng Irma Makiah.

Baca Juga:
  • Pilgub Jateng 2024: PKB Ungkap Sinyal Andika Perkasa Dipasangkan dengan Gus Yusuf

Selanjutnya, dari peraturan itu akan disesuaikan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Jateng. Tak terkecuali di seluruh sekolah yang ada di Jateng.

"Kami akan support yang menjadi kewenangan kami. Menunggu undangan koordinasi," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jateng Uswatun Hasanah kepada JPNN.com.