singa nomor togelnya berapa

pelangiqq live chat - Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 156 Ekor Belangkas dan Benih Sawit Tujuan Malaysia

2024-10-06 12:51:56

pelangiqq live chat,prediksi skor everton vs brighton,pelangiqq live chat
JPNN.com » Nasional » Hukum » Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 156 Ekor Belangkas dan Benih Sawit Tujuan Malaysia

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 156 Ekor Belangkas dan Benih Sawit Tujuan Malaysia

Jumat, 12 Juli 2024 – 15:09 WIB Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 156 Ekor Belangkas dan Benih Sawit Tujuan MalaysiaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comBea Cukai Teluk Nibung menggagalkan upaya penyelundupan belangkas dan kecambah sawit dengan tujuan Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (10/7). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, TANJUNGBALAI - Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan upaya penyelundupan belangkas dan kecambah sawit dengan tujuan Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (10/7).

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari mengungkapkan kronologi penindakan tersebut bermula dari informasi Intelijen.

"Tim Penindakan Bea Cukai Teluk Nibung kemudian melakukan pemeriksaan di gudang tempat penimbunan sementara dan menemukan satu koli berisi 156 ekor belangkas dan dua koli berisi 171 bungkus kecambah sawit,” beber Nurhasan dalam keterangan resminya, Jumat (12/7).

Baca Juga:
  • Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 3.152 Botol Arak Bali Ilegal, Tuh Lihat!

Menurut studi literatur, hewan belangkas telah dimanfaatkan sejak dahulu, baik untuk konsumsi maupun kajian biomedis dan lingkungan.

Ekstrak plasma darah belangkas digunakan untuk mendiagnosis penyakit meningitis dan gonore yang banyak digunakan di negara-negara Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Asia Barat.

Namun berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, belangkas atau ketam tapal kuda termasuk ke dalam satwa yang dilindungi.

Baca Juga:
  • Bea Cukai Tindak Tegas Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal Asal Impor di Bengkalis

Sementara untuk kecambah sawit telah terbukti melanggar ketentuan di bidang kepabeanan, karena barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan dokumen kepabeanan.

Pelaku memberitahukan kecambah sawit sebagai produk perikanan dalam dokumen kepabeanan.