erek erek banjir 2d - Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
2024-10-09 12:12:53
Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
Rabu, 15 Mei 2024 – 22:51 WIB Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan keterangan kepada awak media saat menghadiri kegiatan Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja di Djarum Oasis Kretek Factory, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (15/5). Foto: Dokumentasi Humas Kemnakerjpnn.com, KUDUS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menggelar Pelayanan Keluarga Berencana (KB) Serentak di Tempat Kerja.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) dan Hari Keluarga Nasional ke-31 Tahun 2024.
“Melalui kegiatan ini, kita akan memahami pentingnya fasilitas kesejahteraan pekerja sebagai upaya untuk menjaga kesehatan reproduksi pekerja yang secara lebih luas akan berdampak pada ketahanan keluarga pekerja dan pencegahan stunting di Indonesia,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (15/5).
Baca Juga:- Menaker Ida Ajak 3 Lembaga Internasional Kembangkan SDM Ketenagakerjaan di Indonesia
Menaker Ida Fauziyah mengatakan kolaborasi sinergis antara Kemnaker dan BKKBN ini bertujuan mewujudkan kesehatan pekerja dan keluarganya, sehingga mereka tidak merasa risau atas kondisi kesehatannya.
"Pekerja yang sehat dan kuat akan bekerja secara lebih produktif yang selanjutnya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yang pada akhirnya dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan,” harapnya.
Dia menjelaskan penyediaan fasilitas kesejahteraan, termasuk salah satunya fasilitas layanan KB merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga:- Bersama ILO, UNODC, dan Uni Eropa, Kemnaker Meluncurkan Program Protect Indonesia
Penyediaan fasilitas kesejahteraan tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak pekerja perempuan untuk dapat meningkatkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan (TPAK).
"Hal tersebut juga sejalan dengan cita-cita Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), yaitu meningkatkan kualitas hidup Ibu dan Anak menjadi lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin,” terang Menaker Ida Fauziyah.