singa nomor togelnya berapa

hoki slot online - Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting

2024-10-06 11:56:23

hoki slot online,login djarum4d,hoki slot online
JPNN.com » Nasional » Humaniora » Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting

Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting

Rabu, 15 Mei 2024 – 07:07 WIB Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, PentingFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comDirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani soal guru honorer dan seleksi PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mengingatkan para guru honorer agar tidak terjerat pinjaman online (pinjol).

Merujuk catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir April 2024, guru menjadi kelompok profesi terbesar yang terjerat pinjol.

“Kami melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani di Jakarta, Selasa (14/5).

Baca Juga:
  • P1 Negeri Diakomodasi di PPPK 2024, Guru Swasta Bagaimana?

Prof Nunuk mengatakan maraknya kasus pinjol yang juga menjerat kalangan pendidik makin menjadi sorotan dan menimbulkan keprihatinan tersendiri.

Oleh sebab itu, kata Prof Nunuk, Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK terus mendorong upaya optimalisasi pembukaan formasi Guru PPPK 2024 untuk peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia.

Harapannya, agar banyak guru honorer yang bisa berubah status menjadi PPPK, yang juga berdampak pada tingkat kesejahteraan mereka.

Baca Juga:
  • Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Buruk untuk Honorer Tidak Masuk Database BKN

Saat ini, tercatat sebanyak 774.999 guru honorer yang sudah menjadi guru ASN PPPK.

Selain itu, tercatat pula sebanyak 241.853 formasi ASN PPPK 2024 diajukan oleh pemerintah daerah (Pemda) per 31 Januari 2024.