singa nomor togelnya berapa

bocoran admin cici4d - KPK Kerap Mangkir dari Sidang Praperadilan, Anggota DPR Merespons

2024-10-07 02:31:20

bocoran admin cici4d,kapal 4d,bocoran admin cici4d
JPNN.com » Nasional » Hukum » KPK Kerap Mangkir dari Sidang Praperadilan, Anggota DPR Merespons

KPK Kerap Mangkir dari Sidang Praperadilan, Anggota DPR Merespons

Rabu, 11 September 2024 – 16:00 WIB KPK Kerap Mangkir dari Sidang Praperadilan, Anggota DPR MeresponsFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comAnggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan soal pansus transaksi mencurigakan atau TPPU. Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tunduk pada proses hukum. Salah satunya gugatan praperadilan dari tersangka.

KPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Ini disampaikan Hinca menanggapi sikap KPK yang kerap mangkir dari sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka.

Baca Juga:
  • 20 Capim & 20 Calon Dewas KPK Lulus Tes Asesmen, Ini Nama-namanya

Padahal, kata Hinca, dalam setiap pernyataannya Komisi Antirasuah itu tegas mengatakan akan menghormati langkah hukum dari tersangka yang keberatan dengan penetapan tersangka tersebut.

“Praperadilan itu instrumen hukum yang disediakan undang-undang (UU) untuk melakukan koreksi atas proses penyidikan oleh penyidik agar jangan melanggar due process of law yang sudah ditentukan KUHAP," kata Hinca pada Selasa (10/9/2024).

Kemarin, KPK kembali tak menghadiri sidang gugatan praperadilan tersangka dari pihak swasta berinisial A.

Baca Juga:
  • Sidang Pertama Praperadilan Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Ditunda, Ini Penyebabnya

Tak hanya itu, KPK juga 'seolah' sengaja tak hadir dalam sidang gugatan praperadilan tiga tersangka lain dari pihak internal PT ASDP (Persero) berinisial HMAC, MYH, dan IP.

Hinca menekankan praperadilan merupakan hak tersangka yang dilindungi UU. Sehingga, KPK seharusnya menghormati hak tersangka itu dengan hadir dan 'bertarung' membeberkan dalil atas penetapan tersangkanya.